Diversifikasi Keuangan

Diversifikasi Keuangan

Diversifikasi merupakan strategi keuangan dengan menempatkan dana dalam berbagai alat investasi dengan tingkat resiko dan potensi keuntungan yang berbeda-beda, atau biasanya strategi ini disebut dengan mengalokasikan aset (asset allocation).
Pengalokasian aset ini lebih fokus pada penempatan dana di berbagai alat investasi, bukan pada pilihan saham dalam portfolio.

Diversifikasi Keuangan dapat dilakukan dengan dua cara:

INVESTASI MODERAT

Berinvestasi secara tidak langsung melalui perusahaan finansial baik bank maupun non bank, dimana keuntungan dan resikonya dibatasi.

1. Tabungan

Tabungan adalah dana yang disimpan pada sebuah lembaga keuangan umumnya Bank dengan harapan memperoleh bunga.
2. Deposito

Pengertian deposito disebut  dalam pasal 1 angka (7) UU Perbankan. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank”

INVESTASI AGRESIF

Berinvestasi secara langsung melalui perusahaan finansial baik bank maupun non bank, dimana keuntungan dan resikonya besar dan berbanding lurus.

1. Saham

Pengertian berinvestasi saham adalah Anda melakukan pembelian surat berharga suatu perusahaan dengan harapan kelak di kemudian hari atau waktu yang akan datang akan terjadi kenaikan, sehingga terdapat selisih yang merupakan keuntungan bagi Anda.

2. Perdagangan Berjangka (Futures Trading)

Futures trading adalah suatu bentuk perdagangan dimana seseorang membeli suatu komoditas perdagangan yang akan diperolehnya di masa yang akan datang dengan harga yang di tetapkan sekarang.